Metro9Berita

Sahabat Rakyat

Berita Hukum Mojokerto

Awasi Orang Asing, Imigrasi Mojokerto Siapkan Aplikasi “Sinergi”

Imigrasi Mojokerto
Sesi sosialisasi pengawasan tenaga kerja asing oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Mojokerto bersama forkopimda dan unsur terkait, Jumat (14/11/2025) di Kota Mojokerto. (dok/IST)

MOJOKERTO, Metro9Berita.com – Guna memperkuat pengawasan orang asing, dan meningkatkan komunikasi dengan perusahaan penjamin di kawasan Ngoro Industri Persada. Maka Kantor Imigrasi Kabupaten Mojokerto menggelar “Sosialisasi Kewajiban Orang Asing dan Penjamin”, Jumat (14/11/2025) di Kota Mojokerto.

Formasi lengkap, terlihat hadir pada acara tersebut. Yakni, dari unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto, perwakilan kejaksaan negeri, kecamatan, danramil, kapolsek, dinas tenaga kerja, dukcapil, dan kesbangpol. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen terpadu dalam pengawasan.

Dodi Gunawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan. Bahwa fokus utama saat ini, adalah pengawasan orang asing terpadu melalui platform bersama.

“Konsen kami adalah pengawasan orang asing terpadu, dengan keselarasan para pihak di forkopimda menggunakan platform terpadu, berupa penyajian data orang asing dengan penjamin perusahaan. Data berasal dari Imigrasi dan bisa di-inject data oleh pihak forkopimda,” jelas Dodi.

Selain itu, Dodi juga menekankan perubahan pendekatan pengawasan. “Sudah saatnya pemerintah tidak melakukan tindak tanduk dengan arogan. Melainkan menciptakan komunikasi yang baik dulu. Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke perusahaan penjamin, serta memberikan imbauan,” katanya.

Aplikasi “Sinergi” Segera Meluncur

Selanjutnya, sebagai solusi konkret, Imigrasi Mojokerto juga bakal segera meluncurkan aplikasi “Sinergi”. Terkhusus untuk kawasan Ngoro Industri.

Aplikasi itu harapannya dapat mempermudah wajib lapor tenaga asing oleh perusahaan penjamin. “Tujuannya adalah menciptakan keterbukaan informasi dan memudahkan komunikasi antara imigrasi, forkopimda, dan perusahaan,” tuturnya.

Tantangan Data dan Permasalahan di Lapangan

Pada sosialisasi ini, kantor imigrasi mengundang 40 perusahaan asing. Dan 32 di antaranya hadir langsung. Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyebutkan, bahwa total terdapat 49 perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing di Ngoro. Sementara yang terdaftar di disnaker baru 30 perusahaan. 

Oleh karena itu, pihak imigrasi menyambut baik informasi ini dan menyatakan segera melakukan update data melalui satgas Timpora.

Permasalahan lapangan juga mencuat. Salah satunya dari PT Unichem yang diwakili oleh Basuki, di mana, ia mempertanyakan prosedur sidak.

Pertama soal pendampingan sidak. Pada kesempatan itu, Basuki menanyakan solusi, karena petugas imigrasi sempat menolak pendampingan. Padahal perusahaan memiliki prosedur masuk lokasi pabrik. Dan pihak imigrasi menyatakan, bahwa petugas harus didampingi saat survei perusahaan.

Kemudian masalah batasan pekerjaan tenaga ahli, Basuki juga menanyakan batasan kerja sebelum tindakan penangkapan. Utamanya terhadap tenaga ahli asing (teknik industri) yang memiliki tugas menganalisis proses produksi.

“Aturan pengawasan negara lebih tinggi dari perusahaan. Untuk kasus teknikal dan analisis, solusinya adalah mengajukan perizinan yang sesuai atau melakukan ‘itaskan’ saja. Yaitu membayar PTTKA (pembayaran penggunaan tenaga kerja asing). Sesuai ketentuan,” jawab imigrasi.
Sampai penghujung sosialisasi. Kemeriahan tercipta oleh riuh suara tepuk tangan dari para peserta. Ini menandakan, kalau acara berlangsung sukses untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan sektor industri. (*Harun).

Visited 14 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page